Salah satu upaya guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa penyelenggara berkewajiban melakukan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara berkala. Dimana salah satu kegiatan yang harus ada adalah dengan melakukan penyusuan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sebagai Tolak Ukur untuk menilai tingkat kualitas pelayanan sesuai dengan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No.14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat(SKM) Unit Penyelenggara Publik.