Penerapan perizinan berusaha berbasis risiko merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja yang mengatur bahwa proses perizinan disesuaikan dengan tingkat risiko kegiatan usaha. Dengan pendekatan ini, kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah dapat memperoleh perizinan secara lebih sederhana, sedangkan usaha dengan risiko lebih tinggi tetap melalui proses verifikasi yang lebih ketat guna menjamin keselamatan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 yang menegaskan pentingnya integrasi layanan, peningkatan kualitas sistem, serta optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan perizinan berusaha.
Seiring dengan implementasi kebijakan tersebut, jumlah pelaku usaha yang mendapatkan pelayanan perizinan berusaha melalui sistem OSS-RBA menjadi salah satu indikator penting dalam mengukur keberhasilan reformasi perizinan. Peningkatan jumlah pelaku usaha yang terlayani mencerminkan efektivitas sistem, kemudahan akses layanan, serta meningkatnya kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi aspek legalitas usaha.