Dinas Sosial

Dinas Sosial adalah unsur pelaksana urusan pemerintah di bidang sosial yang menjadi kewenangan kabupaten.

Tugas dan Fungsi:

  • Perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di Bidang Rehabilitasi Sosial, Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Bidang Pemberdayaan Sosial dan Bidang Penanganan Fakir Miskin;
  • Penetapan data fakir miskin, kelompok rentan dan orang tidak mampu;
  • Pengawasan rehabilitasi sosial; dan
  • Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas Sosial.

Susunan Organisasi:

  • Kepala Dinas
  • Sekretariat, membawahi:
    1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
    2. Kelompok Jabatan Fungsional
  • Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial membawahi Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana;
  • Bidang Rehabilitasi Sosial membawahi Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana;
  • Bidang Pemberdayaan Sosial membawahi Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana;
  • Bidang Penanganan Fakir Miskin membawahi Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana;
  • UPTD.

Landasan Hukum :

Peraturan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 19 Tahun 2025 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial