Dinas Sosial
Dinas Sosial adalah unsur pelaksana urusan pemerintah di bidang sosial yang menjadi kewenangan kabupaten.
Tugas dan Fungsi:
- Perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di Bidang Rehabilitasi Sosial, Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Bidang Pemberdayaan Sosial dan Bidang Penanganan Fakir Miskin;
- Penetapan data fakir miskin, kelompok rentan dan orang tidak mampu;
- Pengawasan rehabilitasi sosial; dan
- Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas Sosial.
Susunan Organisasi:
- Kepala Dinas
- Sekretariat, membawahi:
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional
- Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial membawahi Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana;
- Bidang Rehabilitasi Sosial membawahi Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana;
- Bidang Pemberdayaan Sosial membawahi Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana;
- Bidang Penanganan Fakir Miskin membawahi Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana;
- UPTD.
Landasan Hukum :
Peraturan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 19 Tahun 2025 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial
