Kompilasi Data Perempuan Korban Kekerasan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang Mendapatkan Layanan Komprehensif Tahun 2025

Layanan terhadap perempuan dan Anak menjadi indikator penting dalam pembangunan nasional. Simfoni PPA mencatat 12.931 kasus korban kekerasan (5.147 perempuan dan 7.784 Anak), dari Januari 2021 sampai dengan Juli 2021. Apabila dilihat dari jenis dan fungsi layanan yang diterima oleh perempuan dan Anak, Pengaduan Masyarakat tercatat sebanyak 1.837 perempuan dan 2.338 Anak, layanan kesehatan tercatat sebanyak 816 perempuan dan 1.274 Anak, bantuan hukum sebanyak 735 perempuan dan 1.013 Anak, penegakan hukum sebanyak 153 perempuan dan 454 Anak, rehabilitasi sosial sebanyak 401 perempuan dan 727 Anak, reintegrasi sosial sebanyak 54 perempuan dan 121 Anak, pemulangan sebanyak 58 perempuan dan 114 Anak, serta pendampingan tokoh agama sebanyak 41 perempuan dan 40 Anak. Berdasarkan angka-angka tersebut, dapat disimpulkan bahwa cakupan dan ketuntasan layanan perempuan dan Anak masih menjadi tantangan yang besar. Menteri telah menetapkan Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak. Pasal 22 Peraturan Menteri tersebut mengamanatkan bahwa dalam melaksanakan tugas untuk memberikan layanan kepada perempuan dan Anak yang mengalami masalah, UPTD PPA harus berpedoman pada Standar Layanan yang telah ditetapkan dan diatur dengan Peraturan Menteri. Atas dasar delegasi tersebut maka dibuatlah Peraturan Menteri No 2 Tahun 2022 tentang Standar Layanan PPA ini disusun sebagai pedoman bagi UPTD PPA dalam melaksanakan fungsi layanan secara cepat, akurat, komprehensif, dan terintegrasi 1. Perempuan Korban Kekerasan Perempuan yang mengalami tindakan kekerasan yang melanggar hak asasi, meliputi: kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, eksploitasi, trafficking, penelantaran, KDRT, dll. 2. Layanan Pengaduan Layanan awal bagi korban untuk melaporkan kekerasan melalui: pelayanan tatap muka, hotline, media online, kanal aduan pemerintah. 3. Layanan Penjangkauan Upaya proaktif unit layanan untuk menemui korban di lapangan ketika korban tidak dapat atau enggan melapor.

Jenis kekerasan: fisik, psikis, seksual, penelantaran, perdagangan orang, eksploitasi, dll. Korban: perempuan segala usia (anak, remaja, dewasa, lansia). Layanan yang dihitung: layanan pengaduan langsung, layanan via hotline, layanan penjangkauan lapangan, asesmen awal, registrasi korban.

Data og ressurser

Tilleggsinformasjon

Felt Verdi
Forfatter Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdyaan Perempuan Perlindungan Anak
Sist oppdatert juni 11, 2026, 03:57 (UTC)
Opprettet mai 4, 2026, 07:08 (UTC)
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara Jalan merdeka, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
Alamat Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3) Jalan Merdeka kelurahan Handayani Kecamatan Talang ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon? Tidak
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)? Tidak
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data Kabupaten/Kota Penukal Abab Lematang Ilir
Cara Pengumpulan Data Kompilasi Produk Administrasi
Email Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3) kasmiyatikusuma@gmail.com
Eselon 2 Mariono, SE., M.Si
Frekuensi Penyelenggaraan Tahunan
Jabatan Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3) Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak
Kegiatan ini dilakukan Berulang
Metode Analisis Deskriptif
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data Supervisi
Metode Pengumpulan Data Kompilasi data administrasi dari unit layanan Laporan tahunan unit layanan pengaduan/penjangkauan Rekapitulasi formulir layanan korban
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum Tercetak (hardcopy) Ya - 1 Digital (softcopy) Tidak - 2 Data Mikro Tidak - 2
Rencana Jadwal Kegiatan Awal (tgl/bln/thn) Akhir (tgl/bln/thn) A. Perencanaan 1. Perencanaan Kegiatan 02 01 2025 s.d. 31 01 2025 2. Desain 02 01 2025 s.d. 31 01 2025 B. Pengumpulan 3. Pengumpulan Data 01 03 2025 s.d. 31 08 2025 C. Pemeriksaan 4. Pengolahan Data 01 08 2025 s.d. 31 10 2025 D. Penyebarluasan 5. Analisis 01 10 2025 s.d. 31 12 2025 6. Diseminasi Hasil 01 02 2026 s.d. 28 02 2026 7. Evaluasi 03 03 2026 s.d. 31 03 2026
Rencana Rilis Produk Kegiatan: Tanggal Bulan Tahun Tercetak 28 Februari 2026
Sarana Pengumpulan Data Desk Study / Desk Review Petugas mengumpulkan data dari dokumen layanan tanpa melakukan wawancara langsung kepada korban.
Sektor Kegiatan Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Tahapan Pengolahan Data Penyuntingan (Editing) Ya - 1 Penyandian (Coding) Tidak- 2 Data Entry Tidak- 2 Penyahihan (Validasi) Ya - 1
Telepon Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3)
Tingkat Penyajian Hasil Analisis Kabupaten/Kota dan Kecamatan
Tipe Pengumpulan Data Longitudinal Cross Sectional
Tujuan Kegiatan Menghasilkan data untuk menggambarkan tingkat penanganan korban kekerasan perempuan melalui mekanisme layanan pengaduan atau penjangkauan di tingkat kabupaten/kota. Menyediakan data statistik mengenai jumlah perempuan korban kekerasan yang telah menerima layanan pengaduan atau penjangkauan sebagai dasar: perencanaan program perlindungan perempuan, pemantauan penanganan kasus, evaluasi kebijakan pemerintah daerah, penyusunan laporan tahunan perlindungan perempuan.
Unit Analisis Individu
Unit Eselon Penanggung Jawab Eselon 2 : Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak
Unit Pengumpulan Data Individu
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan No. Nama Variabel (Karakteristik) Konsep Definisi Referensi Waktu (Periode Enumerasi) 1 Persentase Perempuan Korban Kekerasan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang Mendapatkan Layanan Komprehensif Kekerasaan Terhadap Perempuan Kekerasan Terhadap Perempuan yang selanjutnya disingkat KTP adalah setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual, dan psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di ranah privat atau publik. Tahun Berjalan Tindak Pidana Perdagangan Orang Tindak Pidana Perdagangan Orang yang selanjutnya disingkat TPPO adalah setiap tindakan atau serangkaian tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.