Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan unsur pelaksana urusan pemerintah dibidang administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan yang menjadi kewenangan daerah.
Tugas dan Fungsi:
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan yang menjadi kewenangan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada provinsi.
Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempunyai fungsi:
- Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD;
- Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD;
- Fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD dan;
- Penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD; dan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Pimpinan DPRD.
Susunan Organisasi:
- Sekretaris DPRD.
- Bagian Umum dan Keuangan, membawahi:
- Sub Bagian Umum; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
- Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan membawahi Kelompok Jabatan Fungsional.
- Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan membawahi Kelompok Jabatan Fungsional.
Landasan Hukum :
Peraturan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 32 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
