Sekretariat Daerah

Sekretariat Daerah merupakan unsur staf.

Tugas dan Fungsi:

Sekretariat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam Penyusunan kebijakan dan pengoordinasian Administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta Pelayanan Administratif.

Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat Daerah mempunyai fungsi:

  • penyusunan pengoordinasian Kebijakan Daerah;
  • Pengoordinasian pelaksanaan tugas dan satuan Kerja Perangkat Daerah;
  • pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan Kebijakan Daerah;
  • pelayanan Administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada Instansi Daerah; dan
  • pelaksanaan Fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Susunan Organisasi:

  • Sekretaris Daerah;
  • Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat;
    1. Bagian Tata Pemerintahan;
    2. Bagian Kesejahteraan Rakyat; dan
    3. Bagian Hukum.
  • Asisten Perekonomian dan Pembangunan;
    1. Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
    2. Bagian Administrasi Pembangunan; dan
    3. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.
  • Asisten Administrasi Umum;
    1. Bagian Umum;
    2. Bagian Organisasi;
    3. Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan; dan
    4. Bagian Perencanaan dan Keuangan.
  • Kelompok Jabatan Fungsional; dan
  • Jabatan Pelaksana

Landasan Hukum :

Peraturan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah.