Sekretariat Daerah
Sekretariat Daerah merupakan unsur staf.
Tugas dan Fungsi:
Sekretariat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam Penyusunan kebijakan dan pengoordinasian Administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta Pelayanan Administratif.
Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat Daerah mempunyai fungsi:
- penyusunan pengoordinasian Kebijakan Daerah;
- Pengoordinasian pelaksanaan tugas dan satuan Kerja Perangkat Daerah;
- pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan Kebijakan Daerah;
- pelayanan Administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada Instansi Daerah; dan
- pelaksanaan Fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Susunan Organisasi:
- Sekretaris Daerah;
- Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat;
- Bagian Tata Pemerintahan;
- Bagian Kesejahteraan Rakyat; dan
- Bagian Hukum.
- Asisten Perekonomian dan Pembangunan;
- Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
- Bagian Administrasi Pembangunan; dan
- Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.
- Asisten Administrasi Umum;
- Bagian Umum;
- Bagian Organisasi;
- Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan; dan
- Bagian Perencanaan dan Keuangan.
- Kelompok Jabatan Fungsional; dan
- Jabatan Pelaksana
Landasan Hukum :
Peraturan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah.
