Satuan Polisi Pamong Praja
Satuan Polisi Pamong Praja merupakan bagian perangkat daerah di bidang penegakan Peraturan Daerah, dan/atau Peraturan Bupati, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat..
Tugas dan Fungsi:
Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas menegakkan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati, penyelelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas, Satuan Polisi Pamong Praja menyelenggarakan fungsi yang meliputi:
- Penyusunan program dan pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati, Keputusan Bupati, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
- Pelaksanaan kebijakan penegakan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati;
- Pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kabupaten;
- Pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat;
- Pelaksanaan koordinasi penegakan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan/atau aparatur lainnya;
- Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur atau badan hukum agar mematuhi dan mentaati Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Susunan Organisasi:
- Kepala Satuan;
- Sekretaris;
- Subbagian Umum dan Kepegawaian;
- Subbagian Keuangan dan Program;
- Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang membawahi:
- Seksi Operasi dan Pengendalian; dan
- Seksi Ketertiban Umum.
- Bidang Penegakan Perda yang membawahi:
- Seksi Penegakan; dan
- Seksi Hubungan Antar Lembaga.
- Bidang Pembinaan Satlinmas yang membawahi:
- Seksi Data dan Informasi; dan
- Seksi Pelatihan dan Mobilisasi.
- UPT.
Landasan Hukum :
Peraturan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 044 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja.
