Satuan Polisi Pamong Praja

Satuan Polisi Pamong Praja merupakan bagian perangkat daerah di bidang penegakan Peraturan Daerah, dan/atau Peraturan Bupati, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat..

Tugas dan Fungsi:

Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas menegakkan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati, penyelelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.

Dalam melaksanakan tugas, Satuan Polisi Pamong Praja menyelenggarakan fungsi yang meliputi:

  • Penyusunan program dan pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati, Keputusan Bupati, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
  • Pelaksanaan kebijakan penegakan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati;
  • Pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kabupaten;
  • Pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat;
  • Pelaksanaan koordinasi penegakan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan/atau aparatur lainnya;
  • Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur atau badan hukum agar mematuhi dan mentaati Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Susunan Organisasi:

  • Kepala Satuan;
  • Sekretaris;
  • Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  • Subbagian Keuangan dan Program;
  • Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang membawahi:
    1. Seksi Operasi dan Pengendalian; dan
    2. Seksi Ketertiban Umum.
  • Bidang Penegakan Perda yang membawahi:
    1. Seksi Penegakan; dan
    2. Seksi Hubungan Antar Lembaga.
  • Bidang Pembinaan Satlinmas yang membawahi:
    1. Seksi Data dan Informasi; dan
    2. Seksi Pelatihan dan Mobilisasi.
  • UPT.

Landasan Hukum :

Peraturan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 044 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja.