Rumah Sakit Umum Daerah Talang Ubi
Rumah Sakit Umum Daerah Talang Ubi merupakan fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dengan karakteristik dan organisasi yang bersifat khusus untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan daerah.
Tugas dan Fungsi:
Rumah Sakit Umum Daerah Talang Ubi mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna.
Dalam melaksanakan tugas, Rumah Sakit Umum Daerah Talang Ubi menyelenggarakan fungsi yang meliputi:
- Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit;
- Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis;
- Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan; dan
- Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan.
Susunan Organisasi:
Susunan organisasi RSUD Talang Ubi kelas D terdiri dari:
- Direktur;
- Subbagian Tata Usaha;
- Seksi Pelayanan Medik dan Penunjang;
- Seksi Keperawatan;
- Komite;
- Satuan Pengawas Internal;
- Instalasi; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Landasan Hukum :
Peraturan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Talang Ubi.
