Kecamatan Penukal
Kecamatan Penukal merupakan wilayah kerja Camat Penukal sebagai Perangkat Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
Tugas dan Fungsi:
Camat Penukal mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan Otonomi Daerah.
Dalam melaksanakan tugas, Camat Penukal mempunyai fungsi:
- Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
- Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Perundang-undangan;
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan;
- Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas dan pelayanan umum;
- Membina penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan/atau Kelurahan; dan
- Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan Pemerintahan Desa atau Kelurahan.
Susunan Organisasi:
- Camat
- Sekretariat Kecamatan, terdiri dari:
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
- Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan.
- Seksi Pemerintahan;
- Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum;
- Seksi Perekonomian dan Pembangunan;
- Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
- Seksi Kesejahteraan Sosial; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Landasan Hukum :
Peraturan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 067 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
