Kecamatan Abab

Kecamatan Abab merupakan wilayah kerja Camat Abab sebagai Perangkat Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.

Tugas dan Fungsi:

Camat Abab mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan Otonomi Daerah.

Dalam melaksanakan tugas, Camat Abab mempunyai fungsi:

  • Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  • Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  • Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Perundang-undangan;
  • Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan;
  • Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas dan pelayanan umum;
  • Membina penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan/atau Kelurahan; dan
  • Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan Pemerintahan Desa atau Kelurahan.

Susunan Organisasi:

  • Camat
  • Sekretariat Kecamatan, terdiri dari:
    1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
    2. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan.
  • Seksi Pemerintahan;
  • Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum;
  • Seksi Perekonomian dan Pembangunan;
  • Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
  • Seksi Kesejahteraan Sosial; dan
  • Kelompok Jabatan Fungsional.

Landasan Hukum :

Peraturan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 067 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.