Inspektorat
Inspektorat Kabupaten merupakan unsur pelaksana urusan pemerintah di bidang pembinaan dan pengawasan yang menjadi kewenangan daerah.
Tugas dan Fungsi:
Inspektorat Kabupaten mempunyai tugas membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah.
Dalam melaksanakan tugas, Inspektorat Kabupaten menyelenggarakan fungsi yang meliputi:
- Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
- Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari Bupati;
- Penyusunan laporan hasil pengawasan;
- Pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;
- Pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi;
- Pelaksanaan administrasi Inspektorat Daerah Kabupaten; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Susunan Organisasi:
- Inspektur;
- Inspektorat Kabupaten diklasifikasikan tipe B yang terdiri atas:
- 1 (satu) Sekretariat;
- 4 (empat) Inspektur Pembantu; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
- Sekretariat terdiri atas:
- Subbag Administrasi Umum dan Keuangan dibantu oleh Staf Administrasi Umum dan Keuangan dan Jabatan Fungsional/Pelaksana lainnya; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
- Inspektur Pembantu terdiri atas:
- Inspektur Pembantu I;
- Inspektur Pembantu II;
- Inspektur Pembantu III;
- Inspektur Pembantu Khusus Bidang Pencegahan dan Investigasi.
- Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas:
- JFA;
- JFP2UPD; dan
- Jabatan fungsional tertentu lainnya sesuai dengan bidang keahliannya.
Landasan Hukum :
Peraturan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 22 Tahun 2025 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah.
