Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dibidang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Tugas dan Fungsi:

Dinas Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dan tugas Pembantuan yang diberikan kepada kabupaten.

Dalam melaksanakan tugas, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman menyelenggarakan fungsi yang meliputi:

  • Perumusan kebijakan di bidang perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan;
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan;
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan;
  • Pelaksanaan administrasi dinas di bidang perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Susunan Organisasi:

  • Kepala Dinas
  • Sekretariat, terdiri atas:
    1. Sub Bagian Ketatausahaan; dan
    2. Sub Bagian Perencanaan, data, dan informasi publik.
  • Bidang Perumahan, terdiri atas kelompok jabatan fungsional;
  • Bidang Kawasan Permukiman, terdiri atas kelompok jabatan fungsional;
  • Bidang Pertanahan, terdiri atas kelompok jabatan fungsional;
  • Unit Pelaksana Teknis Daerah; dan
  • Kelompok Jabatan Fungsional.

Landasan Hukum :

Peraturan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.