Dinas Pertanian

DInas Pertanian merupakan unsur pelaksana pemerintah yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten di bidang pertanian.

Tugas dan Fungsi:

Dinas Pertanian mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang pertanian yang menjadi kewenangan kabupaten serta dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada kabupaten.

Dalam melaksanakan tugas, Dinas Pertanian menyelenggarakan fungsi:

  • Perumusan kebijakan di Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura, Perkebunan, Peternakan, serta Prasarana dan Sarana Pertanian;
  • Penyusunan program penyuluhan pertanian;
  • Pengembangan prasarana pertanian; dan
  • Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Susunan Organisasi:

  • Kepala Dinas
  • Sekretariat, membawahi:
    1. Sub Bagian Tata Usaha; dan
    2. Kelompok Jabatan Fungsional.
  • Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura, membawahi kelompok jabatan fungsional;
  • Bidang Perkebunan, membawahi kelompok jabatan fungsional;
  • Bidang Peternakan, membawahi kelompok jabatan fungsional;
  • Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian, membawahi kelompok jabatan fungsional;
  • Bidang Penyuluhan, membawahi kelompok jabatan fungsional; dan
  • UPTD.

Landasan Hukum :

Peraturan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian.