Dinas Pertanian
DInas Pertanian merupakan unsur pelaksana pemerintah yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten di bidang pertanian.
Tugas dan Fungsi:
Dinas Pertanian mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang pertanian yang menjadi kewenangan kabupaten serta dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada kabupaten.
Dalam melaksanakan tugas, Dinas Pertanian menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan di Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura, Perkebunan, Peternakan, serta Prasarana dan Sarana Pertanian;
- Penyusunan program penyuluhan pertanian;
- Pengembangan prasarana pertanian; dan
- Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Susunan Organisasi:
- Kepala Dinas
- Sekretariat, membawahi:
- Sub Bagian Tata Usaha; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
- Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura, membawahi kelompok jabatan fungsional;
- Bidang Perkebunan, membawahi kelompok jabatan fungsional;
- Bidang Peternakan, membawahi kelompok jabatan fungsional;
- Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian, membawahi kelompok jabatan fungsional;
- Bidang Penyuluhan, membawahi kelompok jabatan fungsional; dan
- UPTD.
Landasan Hukum :
Peraturan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian.
