Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan merupakan unsur Pelaksana urusan Pemerintah di Bidang Perpustakaan dan Kearsipan yang menjadi kewenangan Kabupaten.
Tugas dan Fungsi:
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan tugas di Bidang Perpustakaan dan Kearsipan pada Pemerintah Kabupaten serta tugas pembantuan yang ditugaskan oleh Provinsi.
Dalam melaksanakan tugas, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mempunyai fungsi:
- Perumusan, pengkajian dan penyusunan kebijakan teknis di Dinas;
- Pelaksanaan tugas operasional di Dinas;
- Penyelenggaraan teknis administratif ketatausahaan yang meliputi umum dan pengelolaan barang milik daerah, serta pengelolaan keuangan;
- Pelaksanaan pembinaan, bimbingan teknis, monitoring, evaluasi dan pelaporan di Lingkungan Dinas;
- Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan pemangku kepentingan di Dinas;
- Pembinaan terhadap unit pelaksana teknis Dinas dalam lingkup tugasnya; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Susunan Organisasi:
- Kepala Dinas.
- Sekretaris, membawahi:
- Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.
- Kepala Bidang Perpustakaan, membawahi Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.
- Kepala Bidang Pengelolaan Arsip, membawahi Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.
- Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan, membawahi Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.
Landasan Hukum :
Peraturan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Nomor
