Dinas Perindustrian dan Perdagangan

Dinas Perindustrian dan Perdagangan merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten di bidang perindustrian dan perdagangan.

Tugas dan Fungsi:

Dinas Perindustrian dan Perdagangan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian dan Perdagangan yang menjadi kewenangan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dan tugas Pembantuan yang diberikan kepada kabupaten.

Dalam melaksanakan tugas, Dinas Perindustrian dan Perdagangan melaksanakan fungsi:

  • Perumusan kebijakan teknis di bidang Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
  • Pelaksanaan pelayanan umum dan pemberian pelayanan pemerintahan lintas kecamatan;
  • Pelaksanaan urusan Pemerintahan Daerah bidang Perindustrian dan Perdagangan;
  • Pembinaan terhadap pertumbuhan dan pengembangan usaha Perindustrian dan Perdagangan tingkat kabupaten;
  • Fasilitasi, koordinasi dan kerjasama antar instansi pemerintah, dunia usaha, asosiasi usaha, asosiasi profesional dan lembaga pembinaan di bidang Perindustrian dan Perdagangan;
  • Fasilitasi sarana, prasarana, permodalan, pemasaran Perindustrian dan Perdagangan;
  • Pengawasan mutu, penerapan standar perdagangan dan industri;
  • Pemeriksaan dan pengujian standar alat ukur, pengawasan metrologi legal dan pengawasan satuan ukur;
  • Pengujian mutu hasil perdagangan dan industri;
  • Penelitian, pengembangan perdagangan dan industri serta penerapan teknologi di bidang industri kecil dan menengah di kabupaten;
  • Penyelenggaraan pendidikan, pelatihan teknis, penyuluhan, bimbingan perdagangan dan industri;
  • Pembinaan dan penyelenggaraan pameran promosi hasil industri perdagangan tingkat kabupaten dan pengembangan sistem informasi; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Susunan Organisasi:

  • Kepala Dinas
  • Sekretariat, terdiri dari:
    1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
    2. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan.
  • Bidang Perdagangan, terdiri atas kelompok Jabatan Fungsional;
  • Bidang Perindustrian, terdiri atas kelompok Jabatan Fungsional;
  • Unit Pelaksana Teknis Daerah; dan
  • Kelompok Jabatan Fungsional

Landasan Hukum :

Peraturan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.