Dinas Perikanan
Dinas Perikanan merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang kelautan dan perikanan sub urusan perikanan.
Tugas dan Fungsi:
Dinas Perikanan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemeringahan di bidang Kelautan dan Perikanan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Dalam melaksanakan tugas, Dinas Perikanan mempunyai fungsi:
- Pelaksanaan perumusan kebijaksanaan teknis di bidang Produk Perikanan dan bidang Sarana dan Prasarana Perikanan;
- Pelaksanaan penyusunan Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja) dan laporan akuntabilitas kinerja dalam rangka pelaksanaan tugas Dinas Perikanan;
- Pelaksanaan pembinaan teknis dan pelayanan umum di bidang Produksi Perikanan dan bidang Sarana dan Prasarana Perikanan;
- Pelaksanaan pengamanan teknis di bidang Produksi Perikanan dan bidang Sarana dan Prasarana Perikanan;
- Pelaksanaan koordinasi dan konsultasi dengan dinas/Instansi/Iembaga terkait lainnya Penyelenggaraanurusan di bidang ProduksiPerikanan dan bidangSarana dan Prasarana Perikanan;
- Pelaksanaan proses pemberian izin dan pembinaan usaha di bidang Produksi Perikanan dan bidang Sarana dan Prasarana Perikanan;
- Pelaksanaan pembinaan urusan kesekretariatan Dinas Perikanan;
- Pembinaan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
- Pelaksanaan Pengawasan,evaluasi, pengendalian, dan pelaporan di bidang Produksi Perikanan dan bidang Sarana dan Prasarana Perikanan;dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya
Susunan Organisasi:
- Kepala Dinas
- Sekretariat, membawahi:
- Sub Bagian Tata Usaha a). Kelompok jabatan fungsional; dan b). Kelompok jabatan pelaksana.
- Kelompok jabatan fungsional dan pelaksana.
- Bidang Perikanan Budidaya, membawahi:
- Kelompok jabatan fungsional; dan
- jabatan pelaksana.
- Bidang Perikanan tangkap, membawahi:
- Kelompok jabatan fungsional; dan
- jabatan pelaksana.
- kelompok jabatan fungsional; dan
- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
Landasan Hukum :
Peraturan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 18 Tahun 2026 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
