Dinas Perhubungan
Dinas Perhubungan merupakan unsur pelaksana pemerintah dibidang perhubungan yang menjadi kewenangan daerah.
Tugas dan Fungsi:
Dinas Perhubungan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang perhubungan yang menjadi kewenangan kabupaten serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada kabupaten.
Dalam melaksanakan tugas, Dinas Perhubungan mempunyai fungsi:
- Perumusan kebijakan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, perkretaapian, pelayaran, dan penerbangan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Perbantuan yang ditugaskan kepada Daerah Kabupaten;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, perkretaapian, pelayaran, dan penerbangan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Perbantuan yang ditugaskan kepada Daerah Kabupaten;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, perkretaapian, pelayaran, dan penerbangan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Perbantuan yang ditugaskan kepada Daerah Kabupaten;
- Pelaksanaan administrasi Dinas Perhubungan Kabupaten; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Susunan Organisasi:
- Kepala Dinas
- Sekretariat, membawahi:
- Subbagian Perencanaan dan Keuangan; dan
- Subbagian Kepegawaian dan Umum.
- Bidang Lalu Lintas dan Angkutan, membawahi:
- Seksi Lalu Lintas;
- Seksi Angkutan; dan
- Kelompok jabatan fungsional.
- Bidang Prasarana dan Keselamatan, membawahi:
- Seksi Prasarana;
- Seksi Keselamatan; dan
- Kelompok jabatan fungsional.
- UPTD
Landasan Hukum :
Peraturan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
