Dinas Perhubungan

Dinas Perhubungan merupakan unsur pelaksana pemerintah dibidang perhubungan yang menjadi kewenangan daerah.

Tugas dan Fungsi:

Dinas Perhubungan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang perhubungan yang menjadi kewenangan kabupaten serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada kabupaten.

Dalam melaksanakan tugas, Dinas Perhubungan mempunyai fungsi:

  • Perumusan kebijakan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, perkretaapian, pelayaran, dan penerbangan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Perbantuan yang ditugaskan kepada Daerah Kabupaten;
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, perkretaapian, pelayaran, dan penerbangan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Perbantuan yang ditugaskan kepada Daerah Kabupaten;
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, perkretaapian, pelayaran, dan penerbangan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Perbantuan yang ditugaskan kepada Daerah Kabupaten;
  • Pelaksanaan administrasi Dinas Perhubungan Kabupaten; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Susunan Organisasi:

  • Kepala Dinas
  • Sekretariat, membawahi:
    1. Subbagian Perencanaan dan Keuangan; dan
    2. Subbagian Kepegawaian dan Umum.
  • Bidang Lalu Lintas dan Angkutan, membawahi:
    1. Seksi Lalu Lintas;
    2. Seksi Angkutan; dan
    3. Kelompok jabatan fungsional.
  • Bidang Prasarana dan Keselamatan, membawahi:
    1. Seksi Prasarana;
    2. Seksi Keselamatan; dan
    3. Kelompok jabatan fungsional.
  • UPTD

Landasan Hukum :

Peraturan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.