Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak

Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak merupakan unsur pelaksana urusan pemerintah dibidang Pengendalian Penduduk, Kesejahteraan Keluarga, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak yang menjadi kewenangan daerah.

Tugas dan Fungsi:

Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Kesejahteraan Keluarga dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak yang menjadi kewenangan kabupaten serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada kabupaten, serta:

  • Melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi di bidang Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Kesejahteraan Keluarga dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak;
  • Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Kesejahteraan Keluarga dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak;
  • Menumbuhkan dan meningkatkan kepedulian dan peran serta masyarakat untuk memberdayakan keluarga, melalui Pendewasaan Usia Perkawinan, Pengaturan Kelahiran, Pembinaan Ketahanan Keluarga dan Peningkatan Kesejahteraan Keluarga untuk terwujudnya Kelembagaan dan Pemberdayaan Norma Keluarga Kecil Bahagia dan Sejahtera (NKKBS); dan
  • Menumbuhkan dan meningkatkan peran serta masyarakat pada Pengasuhan dalam Edukasi pada anak dalam peningkatan keluarga yang berkualitas serta meningkatkan partisipasi dalam Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Dalam melaksanakan tugas, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak menyelenggarakan fungsi:

  • Pelaksanaan Kegiatan Fungsional dalam pelaksanaan tugas di bidang melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Kesejahteraan Keluarga, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  • Penyelenggaraan program penguatan kelembagaan dan jaringan keluarga berencana serta perencanaan program dan anggaran;
  • Perumusan kebijakan teknis di bidang Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Kesejahteraan Keluarga, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  • Penyelenggaraan program pemberdayaan keluarga;
  • Penyelenggaraan program kesehatan reproduksi remaja;
  • Penyelenggaraan program keluarga berencana dan kesehatan reproduksi;
  • Penyelenggaraan program pengarusutamaan gender;
  • Penyelenggaraan program kualitas hidup dan perlindungan perempuan dan anak;
  • Pelaksanaan kerja sama dan kemitraan dengan instansi pemerintahan, LSM swasta dan masyarakat di bidang Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  • Pelaksanaan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang ketatausahaan, organisasi tatalaksana, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga di bidang Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan Bupati.

Susunan Organisasi:

  • Kepala Dinas
  • Sekretariat, membawahi:
    1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
    2. Kelompok Jabatan Fungsional.
  • Bidang Pengendalian Penduduk Penyuluhan dan Penggerakan, membawahi kelompok jabatan fungsional;
  • Bidang Keluarga Berencana, membawahi kelompok jabatan fungsional;
  • Bidang Ketahanan Kesejahteraan Keluarga, membawahi kelompok jabatan fungsional;
  • Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, membawahi kelompok jabatan fungsional; dan
  • UPTD.

Landasan Hukum :

Peraturan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk, keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak.