Dinas Pendidikan

Dinas Pendidikan merupakan unsur pelaksana urusan pemerintah dibidang Pendidikan yang menjadi kewenangan daerah.

Tugas dan Fungsi:

Dinas Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintah Kabupaten di Bidang Pendidikan berdasarkan azas otonomi dan tugas perbantuan.

Dalam melaksanakan tugas, Dinas Pendidikan mempunyai fungsi:

  • Perumusan, pengkajian dan penyusunan kebijakan teknis di Bidang Pendidikan;
  • Pelaksanaan tugas operasional di Bidang Pendidikan yang meliputi Pendidikan Sekolah Dasar, Pendidikan Non Formal dan Informal Pendataan Perencanaan dan Evaluasi, serta Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
  • Pembinaan, pengaturan dan pemantauan terhadap pelaksanaan kegiatan lembaga Pendidikan Luar Sekolah;
  • Penyelenggaraan Teknis administratif ketatausahaan yang meliputi umum dan Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Pengelolaan Keuangan;
  • Pelaksanaan pembinaan, bimbingan teknis, monitoring, evaluasi dan pelaporan di lingkungan Dinas;
  • Pelaksanaan Koordinasi dan kerja sama dengan pemangku kepentingan di Bidang Kependidikan;
  • Pembinaan terhadap Teknis Unit Pelaksana Dinas Pendidikan Kecamatan dalam lingkup tugasnya; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Susunan Organisasi:

  • Kepala Dinas
  • Sekretariat, membawahi:
    1. Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Keuangan; dan
    2. Kelompok Jabatan Fungsional.
  • Bidang Pendidikan Dasar, terdiri dari:
    1. Kepala Seksi Manajemen Sarana dan Prasarana Pendidikan Dasar;
    2. Kepala Seksi Kurikulum dan Kegiatan Siswa Pendidikan Dasar;
    3. Kelompok Jabatan Fungsional.
  • Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal, terdiri dari:
    1. Kepala Seksi Manajemen Sarana dan Prasarana Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
    2. Kepala Seksi Pendidikan PAUD dan Non Formal;
    3. Kelompok Jabatan Fungsional.
  • Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), terdiri dari:
    1. Kepala Seksi Tenaga Teknis;
    2. Kepala Seksi Pembinaan GTK;
    3. Kelompok Jabatan Fungsional.

Landasan Hukum :

Peraturan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan.