Dinas Pendidikan
Dinas Pendidikan merupakan unsur pelaksana urusan pemerintah dibidang Pendidikan yang menjadi kewenangan daerah.
Tugas dan Fungsi:
Dinas Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintah Kabupaten di Bidang Pendidikan berdasarkan azas otonomi dan tugas perbantuan.
Dalam melaksanakan tugas, Dinas Pendidikan mempunyai fungsi:
- Perumusan, pengkajian dan penyusunan kebijakan teknis di Bidang Pendidikan;
- Pelaksanaan tugas operasional di Bidang Pendidikan yang meliputi Pendidikan Sekolah Dasar, Pendidikan Non Formal dan Informal Pendataan Perencanaan dan Evaluasi, serta Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
- Pembinaan, pengaturan dan pemantauan terhadap pelaksanaan kegiatan lembaga Pendidikan Luar Sekolah;
- Penyelenggaraan Teknis administratif ketatausahaan yang meliputi umum dan Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Pengelolaan Keuangan;
- Pelaksanaan pembinaan, bimbingan teknis, monitoring, evaluasi dan pelaporan di lingkungan Dinas;
- Pelaksanaan Koordinasi dan kerja sama dengan pemangku kepentingan di Bidang Kependidikan;
- Pembinaan terhadap Teknis Unit Pelaksana Dinas Pendidikan Kecamatan dalam lingkup tugasnya; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Susunan Organisasi:
- Kepala Dinas
- Sekretariat, membawahi:
- Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Keuangan; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
- Bidang Pendidikan Dasar, terdiri dari:
- Kepala Seksi Manajemen Sarana dan Prasarana Pendidikan Dasar;
- Kepala Seksi Kurikulum dan Kegiatan Siswa Pendidikan Dasar;
- Kelompok Jabatan Fungsional.
- Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal, terdiri dari:
- Kepala Seksi Manajemen Sarana dan Prasarana Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
- Kepala Seksi Pendidikan PAUD dan Non Formal;
- Kelompok Jabatan Fungsional.
- Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), terdiri dari:
- Kepala Seksi Tenaga Teknis;
- Kepala Seksi Pembinaan GTK;
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Landasan Hukum :
Peraturan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan.
