Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan merupakan unsur pelaksanaan urusan pemerintah di Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yang menjadi kewenangan daerah.

Tugas dan Fungsi:

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

Dalam melaksanakan tugas, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan menyelenggarakan fungsi yang meliputi:

  • Pencegahan, pengendalian, pemadaman, penyelamatan dan penangan bahan berbahaya dan beracun kebakaran dalam daerah;
  • Penyiapan, pengadaan, standardisasi, dan pemeliharaan sarana dan prasarana pemadam kebakaran dan penyelamatan;
  • Penyelamatan dan evakuasi pada kejadian darurat non kebakaran;
  • Pelayanan menggunakan standar minimal bidang kebakaran;
  • Penggunaan peralatan inspeksi dan proteksi kebakaran;
  • Pelaksanaan investigasi kejadian kebakaran;
  • Pendidikan dan pelatihan dasar jabatan fungsional pemadam kebakaran dan jabatan fungsional analis kebakaran;
  • Pengevakuasian, operasi pencarian dan pertolongan terhadap kondisi membahayakan manusia, selain kecelakaan dan bencana;
  • Pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan kebakaran;
  • Pendekatan dengan sosialisasi pencegahan dan penanggulangan kebakaran;
  • Pendekatan komunikasi, informasi dan edukasi kepada pemangku kepentingan dan masyarakat terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran;
  • Pendataan dan verifikasi faktual warga negara yang menjadi korban kebakaran dan/atau terdampak kebakaran;
  • Penyajian system informasi dan pelaporan kebakaran secara terintegrasi; dan
  • Penyajian data kebakaran yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan..

Susunan Organisasi:

  • Kepala Dinas
  • Sekretariat, membawahi:
    1. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
    2. Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan.
  • Bidang Pencegahan, membawahi:
    1. Seksi Pencegahan dan Infeksi;
    2. Seksi Peningkatan Kapasitasi Aparatur; dan
    3. Kelompok jabatan fungsional.
  • Bidang Pemadam Penyelamatan dan Sarana Prasarana, membawahi:
    1. Seksi Pemadam Kebakaran;
    2. Seksi Penyelamatan dan Evakuasi; dan
    3. Kelompok jabatan fungsional.
  • UPTD

Landasan Hukum :

Peraturan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.