Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan merupakan unsur pelaksanaan urusan pemerintah di Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yang menjadi kewenangan daerah.
Tugas dan Fungsi:
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Dalam melaksanakan tugas, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan menyelenggarakan fungsi yang meliputi:
- Pencegahan, pengendalian, pemadaman, penyelamatan dan penangan bahan berbahaya dan beracun kebakaran dalam daerah;
- Penyiapan, pengadaan, standardisasi, dan pemeliharaan sarana dan prasarana pemadam kebakaran dan penyelamatan;
- Penyelamatan dan evakuasi pada kejadian darurat non kebakaran;
- Pelayanan menggunakan standar minimal bidang kebakaran;
- Penggunaan peralatan inspeksi dan proteksi kebakaran;
- Pelaksanaan investigasi kejadian kebakaran;
- Pendidikan dan pelatihan dasar jabatan fungsional pemadam kebakaran dan jabatan fungsional analis kebakaran;
- Pengevakuasian, operasi pencarian dan pertolongan terhadap kondisi membahayakan manusia, selain kecelakaan dan bencana;
- Pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan kebakaran;
- Pendekatan dengan sosialisasi pencegahan dan penanggulangan kebakaran;
- Pendekatan komunikasi, informasi dan edukasi kepada pemangku kepentingan dan masyarakat terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran;
- Pendataan dan verifikasi faktual warga negara yang menjadi korban kebakaran dan/atau terdampak kebakaran;
- Penyajian system informasi dan pelaporan kebakaran secara terintegrasi; dan
- Penyajian data kebakaran yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan..
Susunan Organisasi:
- Kepala Dinas
- Sekretariat, membawahi:
- Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
- Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan.
- Bidang Pencegahan, membawahi:
- Seksi Pencegahan dan Infeksi;
- Seksi Peningkatan Kapasitasi Aparatur; dan
- Kelompok jabatan fungsional.
- Bidang Pemadam Penyelamatan dan Sarana Prasarana, membawahi:
- Seksi Pemadam Kebakaran;
- Seksi Penyelamatan dan Evakuasi; dan
- Kelompok jabatan fungsional.
- UPTD
Landasan Hukum :
Peraturan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
