Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu merupakan unsur pelaksana Pemerintah dibidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu yang menjadi kewenangan daerah.

Tugas dan Fungsi:

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintah di Bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sesuai dengan kewenangan dan Peraturan Perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyelenggarakan fungsi:

  • Penyusunan dan perumusan kebijakan di bidang penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu;
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  • Pelaksanaan administrasi dinas di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  • Pelaksanaan fungsi lain oleh Kepala Daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.

Susunan Organisasi:

  • Kepala Dinas
  • Sekretariat, membawahi:
    1. Sub Bagian Tata Usaha; dan
    2. Kelompok Jabatan Fungsional.
  • Kelompok Jabatan Fungsional.

Landasan Hukum :

Peraturan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.