Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa merupakan unsur pelaksana urusan pemerintah dibidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa yang menjadi kewenangan Daerah.

Tugas dan Fungsi:

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa yang menjadi kewenangan kabupaten serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada provinsi.

Dalam melaksanakan tugas, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menyelenggarakan fungsi:

  • Merumuskan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa;
  • Menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa;
  • Melaksanakan koordinasi penyelenggaraan urusan di Bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa;
  • Membina dan melaksanakan tugas di bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa;
  • Mengelola kesekretariatan meliputi perencanaan, umum dan keuangan;
  • Melaksanakan pengawasan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Susunan Organisasi:

  • Kepala Dinas
  • Sekretariat, membawahi:
    1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
    2. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan.
  • Bidang Pemerintahan dan Pendapatan Desa membawahi kelompok jabatan fungsional;
  • Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Teknologi Tepat Guna membawahi kelompok jabatan fungsional; dan
  • UPTD.

Landasan Hukum :

Peraturan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.