Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang

Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang merupakan unsur pelaksana Pemerintahan dibidang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang yang menjadi kewenangan daerah.

Tugas dan Fungsi:

Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten.

Dalam melaksanakan tugas, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang mempunyai fungsi:

  • Perumusan kebijakan urusan pemerintah pekerjaan umum dan tata ruang;
  • Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan urusan pemerintah pekerjaan umum dan tata ruang;
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan urusan pemerintah pekerjaan umum dan tata ruang;
  • Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Susunan Organisasi:

  • Kepala Dinas
  • Sekretariat, membawahi:
    1. Sub-bagian Perencanaan;
    2. Sub-bagian Ketata Usahaan; dan
    3. Kelompok Jabatan Fungsional.
  • Bidang Bina Marga, membawahi Kelompok Jabatan Fungsional;
  • Bidang Sumber Daya Air, membawahi Kelompok Jabatan Fungsional;
  • Bidang Cipta Karya, membawahi Kelompok Jabatan Fungsional;
  • Bidang Tata Ruang dan Bina Konstruksi, membawahi Kelompok Jabatan Fungsional;
  • UPTD

Landasan Hukum :

Peraturan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.