Dinas Lingkungan Hidup
Dinas Lingkungan Hidup merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintah dibidang Lingkungan Hidup yang menjadi kewenangan Daerah.
Tugas dan Fungsi:
Dinas Lingkungan Hidup mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup yang menjadi kewenangan Kabupaten serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Provinsi.
Dalam melaksanakan tugas, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah mempunyai fungsi:
- Perumusan kebijakan urusan lingkungan hidup;
- Pelaksanaan kebijakan urusan lingkungan hidup;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan lingkungan hidup;
- Pelaksanaan administrasi dinas; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait tugas dan fungsinya.
Susunan Organisasi:
- Kepala Dinas
- Sekretariat, membawahi:
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
- Sub Bagian Program dan Keuangan.
- Bidang penataan, penataan dan peningkatan kapasitas membawahi kelompok jabatan fungsional;
- Bidang pengelolaan sampah, limbah B3 dan pengendalian pencemaran membawahi kelompok jabatan fungsional;
- UPTD.
Landasan Hukum :
Peraturan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
