Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah

Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengan merupakan unsur pelaksana urusan pemerintah di bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah yang menjadi kewenangan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.

Tugas dan Fungsi:

Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah yang menjadi Kewenangan Kabupaten serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Kabupaten.

Untuk menyelenggarakan tugas, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah mempunyai fungsi:

  • Penetapan penerbitan izin usaha simpan pinjam untuk koperasi dengan wilayah keanggotaan dalam 1 (satu) kabupaten;
  • Menetapkan penerbitan izin pembukaan kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas koperasi simpan pinjam untuk koperasi dengan wilayah keanggotaan dalam 1 (satu) kabupaten;
  • Menetapkan hasil pemeriksaan dan pengawasan koperasi yang wilayah keanggotaan dalam 1 (satu) kabupaten;
  • Menetapkan hasil pemeriksaan dan pengawasan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam koperasi yang wilayah keanggotaannya dalam 1 (satu) kabupaten;
  • Menetapkan hasil penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam koperasi yang wilayah keanggotaannya dalam 1 (satu) kabupaten;
  • Mengoordinasikan pendidikan dan latihan perkoperasian bagi koperasi yang wilayah dalam 1 (satu) kabupaten;
  • Mengoordinasikan pemberdayaan dan perlindungan koperasi yang keanggotaannya dalam 1 (satu) kabupaten;
  • Mengoordinasikan pemberdayaan usaha mikro yang dilakukan melalui pendataan, kemitraan, kemudahan perizinan, penguatan kelembagaan dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan;
  • Mengoordinasikan pengembangan usaha mikro dengan orientasi peningkatan skala usaha mikro menjadi usaha kecil;
  • Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional; dan
  • Menetapkan pelaksanaan administrasi umum, perencanaan program dan anggaran, ketatausahaan.

Susunan Organisasi:

  • Kepala Dinas
  • Sekretariat, membawahi:
    1. Sub Bagian Tata Usaha; dan
    2. Sub Bagian Keuangan dan Penyusunan Program.
  • Bidang Kelembagaan dan Pengawasan, membawahi Kelompok Jabatan Fungsional;
  • Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro, membawahi Kelompok Jabatan Fungsional;
  • Kelompok Jabatan Fungsional; dan
  • UPTD.

Landasan Hukum :

Peraturan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 44 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.