Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian
Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian merupakan unsur pelaksana urusan pemerintah di bidang Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian yang menjadi kewenangan Kabupaten.
Tugas dan Fungsi:
Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, yang menjadi kewenangan kabupaten serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada kabupaten.
Dalam melaksanakan tugas, Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian mempunyai fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis Bidang Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian;
- Pelaksanaan kebijakan di Bidang Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan Bidang Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian;
- Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di Bidang Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian;
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di Bidang Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas di Bidang Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian;
- Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Pemerintah Daerah sesuai dengan Peraturan Perundangan tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Penyelenggaraan pelayanan di Bidang Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian;
- Pengelolaan Nama Domain yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Sub Domain di lingkup Pemerintah Daerah;
- Pengelolaan e-Government di lingkup Pemerintah Daerah;
- Pemasangan dan pemeliharaan infrastruktur dan jaringan teknologi informasi Pemerintah Daerah;
- Penyelenggaraan Persandian untuk pengamanan Informasi Pemerintah Daerah;
- Penetapan pola hubungan komunikasi sandi antar perangkat daerah;
- Penyusunan pedoman dan petunjuk teknis di Bidang Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian;
- Pengendalian teknis di Bidang Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian;
- Pelaksanaan administrasi Dinas; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Susunan Organisasi:
- Kepala Dinas.
- Sekretariat, membawahi:
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan;
- Kelompok Jabatan Fungsional; dan
- Jabatan Pelaksana.
- Bidang Bidang Informasi dan Komunikasi Publik.
- Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi.
- Bidang Persandian.
- Bidang Statistik.
- Kelompok Jabatan Fungsional; dan
- Jabatan Pelaksana.
Landasan Hukum :
Peraturan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 21 Tahun 2025 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian.
