Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi merupakan unsur pelaksana urusan pemerintah dibidang Ketenagakerjaan dan Transmigrasi yang menjadi kewenangan daerah.

Tugas dan Fungsi:

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang Ketenagakerjaan dan Transmigrasi yang menjadi kewenangan Kabupaten serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Kabupaten.

Dalam melaksanakan tugas, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi mempunyai fungsi:

  • Penyelenggaraan pelatihan dan penempatan Ketenagakerjaan dan Transmigrasi;
  • Penyelenggaraan pembinaan, pengawasan dan perlindungan Ketenagakerjaan dan Transmigrasi;
  • Penyediaan areal, penyelesaian hak atas tanah, sertifikasi, pembuatan dan pemeliharaan bangunan dan sarana serta penataan lingkungan pemukiman;
  • Penyuluhan, pendaftaran dan seleksi, penempatan dan pembekalan transmigrasi;
  • Peningkatan peran serta masyarakat dalam bidang usaha ekonomi dan sosial budaya masyarakat transmigrasi;
  • Pembinaan keterpaduan antar sektor/sub sektor dan wilayah dalam usaha Ketenagakerjaan dan Transmigrasi;
  • Pelaksanaan pelayanan umum dibidang Ketenagakerjaan dan Transmigrasi;
  • Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas dalam lingkup tugasnya; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Susunan Organisasi:

  • Kepala Dinas
  • Sekretariat, membawahi:
    1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
    2. Kelompok Jabatan Fungsional.
  • Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Membawahi Kelompok Jabatan Fungsional.
  • Bidang Hubungan Industrial, Jaminan Sosial dan Syarat Kerja Membawahi Kelompok Jabatan Fungsional.
  • Bidang Transmigrasi Membawahi Kelompok Jabatan Fungsional.
  • Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).

Landasan Hukum :

Peraturan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 43 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.