Dinas Ketahanan Pangan

Dinas Ketahanan Pangan merupakan unsur pelaksana urusan pemerintah dibidang Pangan yang menjadi kewenangan daerah.

Tugas dan Fungsi:

Dinas Ketahanan Pangan membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pangan yang menjadi kewenangan kabupaten serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada provinsi.

Dalam melaksanakan tugas, Dinas Ketahanan Pangan menyelenggarakan fungsi:

  • Perumusan kebijakan daerah di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan;
  • Pelaksanaan kebijakan daerah di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan;
  • Koordinasi penyediaan infrastruktur dan pendukung dibidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan;
  • Peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan;
  • Pemantauan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan;
  • Pelaksanaan administrasi Dinas Ketahanan Pangan; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.

Susunan Organisasi:

  • Kepala Dinas
  • Sekretariat, membawahi:
    1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
    2. Kelompok Jabatan Fungsional.
  • Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan, membawahi kelompok jabatan fungsional;
  • Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan, membawahi kelompok jabatan fungsional; dan
  • UPTD.

Landasan Hukum :

Peraturan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan.