Dinas Ketahanan Pangan
Dinas Ketahanan Pangan merupakan unsur pelaksana urusan pemerintah dibidang Pangan yang menjadi kewenangan daerah.
Tugas dan Fungsi:
Dinas Ketahanan Pangan membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pangan yang menjadi kewenangan kabupaten serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada provinsi.
Dalam melaksanakan tugas, Dinas Ketahanan Pangan menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan daerah di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan;
- Pelaksanaan kebijakan daerah di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan;
- Koordinasi penyediaan infrastruktur dan pendukung dibidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan;
- Peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan;
- Pemantauan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan;
- Pelaksanaan administrasi Dinas Ketahanan Pangan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.
Susunan Organisasi:
- Kepala Dinas
- Sekretariat, membawahi:
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
- Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan, membawahi kelompok jabatan fungsional;
- Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan, membawahi kelompok jabatan fungsional; dan
- UPTD.
Landasan Hukum :
Peraturan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan.
