Dinas Kesehatan
Dinas Kesehatan merupakan unsur pelaksana urusan pemerintah di bidang Kesehatan yang menjadi kewenangan daerah.
Tugas dan Fungsi:
Dinas Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintah kabupaten di bidang kesehatan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan, dengan rincian sebagai berikut.
- Menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kesehatan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan;
- Merumuskan kebijakan strategis dan teknis di bidang kesehatan untuk mendukung pembangunan kesehatan masyarakat Penukal Abab Lematang Ilir;
- Melaksanakan pelayanan publik di bidang kesehatan dengan berlandaskan prinsip keadilan, keterjangkauan, dan efisiensi;
- Menyediakan dukungan administratif dan teknis bagi unit-unit pelayanan kesehatan seperti puskesmas, posyandu, laboratorium kesehatan, dan rumah sakit daerah.
Dalam melaksanakan tugas, Dinas Kesehatan menyelenggarakan fungsi yang meliputi:
- Perumusan kebijakan teknis: Dinas merancang kebijakan operasional terkait upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif dalam pelayanan kesehatan;
- Pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan: Memberikan layanan kesehatan dasar dan rujukan secara merata, baik di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun tingkat lanjut;
- Pembinaan dan pengawasan teknis: Melakukan pembinaan terhadap tenaga kesehatan serta pengawasan mutu layanan kesehatan di seluruh wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir;
- Pengelolaan data dan informasi kesehatan: Mengelola sistem informasi kesehatan daerah sebagai dasar pengambilan kebijakan dan peningkatan kualitas layanan;
- Koordinasi lintas sektor: Menjalin kerja sama dengan lembaga lain, termasuk instansi pemerintah, swasta, dan organisasi kemasyarakatan dalam penguatan program kesehatan; dan
- Pengelolaan anggaran dan logistik kesehatan: Bertanggung jawab atas pendistribusian alat kesehatan, obat-obatan, dan bantuan kesehatan lainnya secara tepat dan efisien.
Susunan Organisasi:
- Kepala Dinas
- Sekretariat, membawahi:
- Sub Bagian Program Informasi dan Hubungan Masyarakat; dan
- Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan.
- Bidang Kesehatan Masyarakat membawahi kelompok Jabatan Fungsional;
- Bidang Pencegahan dan Pengendalian membawahi Kelompok Jabatan Fungsional;
- Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan membawahi Kelompok Jabatan Fungsional;
- Kelompok Jabatan Fungsional; dan
- UPTD
Landasan Hukum :
Peraturan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan.
