Dinas Kesehatan

Dinas Kesehatan merupakan unsur pelaksana urusan pemerintah di bidang Kesehatan yang menjadi kewenangan daerah.

Tugas dan Fungsi:

Dinas Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintah kabupaten di bidang kesehatan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan, dengan rincian sebagai berikut.

  • Menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kesehatan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan;
  • Merumuskan kebijakan strategis dan teknis di bidang kesehatan untuk mendukung pembangunan kesehatan masyarakat Penukal Abab Lematang Ilir;
  • Melaksanakan pelayanan publik di bidang kesehatan dengan berlandaskan prinsip keadilan, keterjangkauan, dan efisiensi;
  • Menyediakan dukungan administratif dan teknis bagi unit-unit pelayanan kesehatan seperti puskesmas, posyandu, laboratorium kesehatan, dan rumah sakit daerah.

Dalam melaksanakan tugas, Dinas Kesehatan menyelenggarakan fungsi yang meliputi:

  • Perumusan kebijakan teknis: Dinas merancang kebijakan operasional terkait upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif dalam pelayanan kesehatan;
  • Pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan: Memberikan layanan kesehatan dasar dan rujukan secara merata, baik di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun tingkat lanjut;
  • Pembinaan dan pengawasan teknis: Melakukan pembinaan terhadap tenaga kesehatan serta pengawasan mutu layanan kesehatan di seluruh wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir;
  • Pengelolaan data dan informasi kesehatan: Mengelola sistem informasi kesehatan daerah sebagai dasar pengambilan kebijakan dan peningkatan kualitas layanan;
  • Koordinasi lintas sektor: Menjalin kerja sama dengan lembaga lain, termasuk instansi pemerintah, swasta, dan organisasi kemasyarakatan dalam penguatan program kesehatan; dan
  • Pengelolaan anggaran dan logistik kesehatan: Bertanggung jawab atas pendistribusian alat kesehatan, obat-obatan, dan bantuan kesehatan lainnya secara tepat dan efisien.

Susunan Organisasi:

  • Kepala Dinas
  • Sekretariat, membawahi:
    1. Sub Bagian Program Informasi dan Hubungan Masyarakat; dan
    2. Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan.
  • Bidang Kesehatan Masyarakat membawahi kelompok Jabatan Fungsional;
  • Bidang Pencegahan dan Pengendalian membawahi Kelompok Jabatan Fungsional;
  • Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan membawahi Kelompok Jabatan Fungsional;
  • Kelompok Jabatan Fungsional; dan
  • UPTD

Landasan Hukum :

Peraturan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan.