Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan unsur pelaksana urusan pemerintah di bidang Administrasi Kependudukan yang menjadi kewenangan daerah.
Tugas dan Fungsi:
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan yang menjadi kewenangan kabupaten serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada provinsi.
Dalam melaksanakan tugas, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menyelenggarakan fungsi:
- Koordinasi dengan kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama kabupaten dan pengadilan agama yang berkaitan dengan pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk bagi Penduduk yang beragama Islam;
- Koordinasi dengan kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama kabupaten dalam memelihara hubungan timbal balik melalui pembinaan masing - masing kepada instansi vertikal;
- Koordinasi antar lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah di kabupaten dalam penerbitan pelayanan administrasi kependudukan;
- Penyusunan tata cara perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian urusan administrasi kependudukan di kabupaten;
- Pengadaan blangko dokumen kependudukan selain blangko KTP-el, formulir, dan buku untuk pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sesuai dengan kebutuhan;
- Pengelolaan dan pelaporan penggunaan blangko dokumen kependudukan, formulir dan buku untuk pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;
- Pembinaan, pembimbingan dan supervisi terhadap penugasan kepada desa atau yang disebut dengan nama lain;
- Pelayanan secara aktif pendaftaran peristiwa kependudukan dan pencatatan peristiwa penting;
- Penerimaan dan permintaan data kependudukan dari Perwakilan Republik Indonesia melalui Menteri;
- Fasilitasi penyelenggaraan urusan administrasi kependudukan;
- Penyelenggaraan pemanfaatan data kependudukan;
- Sosialisasi penyelenggaraan urusan administrasi kependudukan;
- Kerjasama dengan organisasi kemasyarakatan dan perguruan tinggi;
- Komunikasi, informasi dan edukasi kepada pemangku kepentingan dan masyarakat;
- Penyajian data kependudukan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan;
- Supervisi bersama dengan kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang agama kabupaten dan pengadilan agama mengenai pelaporan pencatatan nikah, talak, cerai dan rujuk bagi penduduk yang beragama islam dalam rangka pembangunan basis data kependudukan; dan
- Pengawasan penyelenggaraan urusan administrasi kependudukan.
Susunan Organisasi:
- Kepala Dinas.
- Sekretarias, membawahi:
- Subbagian Umum dan Kepegawaian;
- Subbagian Perencanaan; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
- Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk membawahi kelompok jabatan fungsional.
- Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil membawahi kelompok jabatan fungsional.
- Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan membawahi kelompok jabatan fungsional.
- Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan membawahi kelompok jabatan fungsional.
Landasan Hukum :
Peraturan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
