Dinas Kepemudaan dan Olahraga
Dinas Kepemudaan dan Olahraga merupakan unsur pelaksana urusan pemerintah di Bidang Kepemudaan dan Olahraga yang menjadi kewenangan Kabupaten.
Tugas dan Fungsi:
Dinas Kepemudaan dan Olahraga mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan Bidang Kepemudaan dan Olahraga yang menjadi kewenangan Kabupaten Penukal Abab Lematng Ilir serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Provinsi.
Dalam melaksanakan tugas, Dinas Kepemudaan dan Olahraga mempunyai fungsi:
- Perumusan, pengkajian dan penyusunan kebijakan teknis di Bidang Kepemudaan dan Olahraga;
- Pelaksanaan tugas operasional di Bidang Kepemudaan dan Olahraga;
- Penyelenggaraan teknis administratif ketatausahaan yang meliputi umum dan pengelolaan barang milik daerah, serta pengelolaan keuangan;
- Pelaksanaan pembinaan, bimbingan teknis, monitoring, evaluasi dan pelaporan di Lingkungan Dinas;
- Pelaksanaan kordinasi dan kerjasama dengan pemangku kepentingan di Bidang Kepemudaan dan Olahraga;
- Pembinaan terhadap unit pelaksana teknis Dinas Kepemudaan dan Olahraga dalam lingkup tugasnya; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Susunan Organisasi:
- Kepala Dinas.
- Sekretariat, membawahi :
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.
- Bidang Kepemudaan membawahi kelompok jabatan fungsional dan pelaksana.
- Bidang Peningkatan Prestasi membawahi kelompok jabatan fungsional dan pelaksana.
- Bidang Pemberdayaan Olahraga membawahi kelompok jabatan fungsional dan pelaksana.
- Bidang Sarana dan Prasarana membawahi kelompok jabatan fungsional dan pelaksana.
Landasan Hukum :
Peraturan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 23 Tahun 2025 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kepemudaan dan Olahraga.
