Dinas Kebudayaan dan Pariwisata

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata merupakan unsur pelaksana urusan pemerintah di bidang Kebudayaan dan Pariwisata yang menjadi kewenangan daerah.

Tugas dan Fungsi:

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata membantu membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang Kebudayaan dan Pariwisata yang menjadi kewenangan kabupaten serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Kabupaten.

Dalam melaksanakan tugas, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata mempunyai fungsi:

  • Perumusan, pengkajian, dan perencanaan kebijakaan teknis di bidang Kebudayaan, Pariwisata dan Promosi dan Ekonomi Kreatif;
  • Pelaksanaan koordinasi dan hubungan kerja sama dengan semua instansi, baik pemerintah maupun swasta dan pemangku kepentingan lainnya untuk kepentingan pelakasaan tugas;
  • Pengkoordinasian dan pengendalian semuаkegiatan dinas;
  • Pemberi saran, pertimbangan dan informasi mengenai perkembangan Kebudayaan dan Pariwisata kepada Bupati sebagi bahan untuk menentukan kebijakan;
  • Pembinaan, pengawasaan dan penilaian di bidang Kebudayaan dan Pariwisata;
  • Pembinaan, pengembangan dan pelestarian nilai tradisi, sejarah dan nilai budaya; dan
  • Melaksanaan tugas lain yang di berikan Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Susunan Organisasi:

  • Kepala Dinas.
  • Sekretariat, membawahi:
    1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
    2. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.
  • Bidang Kebudayaan membawahi Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.
  • Bidang Pariwisata dan Promosi membawahi Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.
  • Bidang Ekonomi Kreatif membawahi Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.
  • UPTD.

Landasan Hukum :

Peraturan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.