Badan Riset dan Inovasi Daerah
Badan Riset dan Inovasi Daerah merupakan Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir yang menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan dibidang penelitian dan pengembangan meliputi Penelitian, Pengembangan, Pengkajian dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi yang terintegrasi di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
Tugas dan Fungsi:
Badan Riset dan Inovasi Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi di daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan, dan melaksanakan penyusunan rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan daerah di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila.
Dalam melaksanakan tugas, Badan Riset dan Inovasi Daerah menyelenggarakan fungsi yang meliputi:
- Pelaksanaan kebijakan, fasilitasi, dan pembinaan pelaksanaan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi di daerah yang memperkuat fungsi dan kedudukan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan daerah di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila;
- Penyusunan perencanaan, program, anggaran, kelembagaan, dan sumber daya Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi di daerah yang berpedoman pada nilai Pancasila;
- Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang riset dan Inovasi, kerja sama pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kemitraan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi di daerah;
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang riset dan Inovasi, kerja sama pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kemitraan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta lnvensi dan Inovasi di daerah;
- Pemantauan dan evaluasi Penelitian, Pengembangan, penyelenggaraan Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi di daerah;
- Pelaksanaan pembangunan, Pengembangan, pengelolaan dan pemanfaatan sistem informasi ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah;
- Koordinasi pelaksanaan Penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berbasis Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan oleh lembaga/ pusat/ organisasi Penelitian lainnya di daerah;
- Koordinasi sistem ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah;
- Pelaksanaan administrasi badan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala daerah sesuai tugas dan fungsinya.
Susunan Organisasi:
- Kepala BRIDA, membawahi:
- 1 (satu) sekretariat; dan
- kelompok jabatan fungsional.
- Sekretariat membawahi:
- subbagian umum dan kepegawaian; dan
- kelompok jabatan fungsional.
- Kelompok jabatan fungsional. terdiri atas:
- kelompok jabatan fungsional pelaksanaan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian Penelitian, Pengembangan, Pengkajian dan Penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah;
- kelompok jabatan fungsional pelaksanaan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian Invensi dan Inovasi di daerah.
- Subbagian Keuangan dan Program;
- Jabatan pelaksana.
Landasan Hukum :
Peraturan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 35 Tahun 2025 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Riset dan Inovasi Daerah.
