Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir di bidang perencanaan pembangunan daerah.
Tugas dan Fungsi:
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah serta pengelolaan kesekretariatan badan.
Dalam melaksanakan tugas, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai fungsi:
- Melakukan analisis dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah;
- Mengoordinasikan penyusunan perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah;
- Pengoordinasian dan sinkronisasi kegiatan perencanaan pembangunan baik bersifat vertikal (antara pusat, provinsi dan daerah) maupun horizontal (antar daerah dan antar perangkat daerah); dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Susunan Organisasi:
- Kepala Badan
- Sekretariat, membawahi:
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- Sub Bagian Program dan Keuangan; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional;
- Bidang Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, membawahi Kelompok Jabatan Fungsional;
- Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, membawahi Kelompok Jabatan Fungsional;
- Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan, Kelompok Jabatan Fungsional;
- Kelompok Jabatan Fungsional; dan
- UPT.
Landasan Hukum :
Peraturan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Nomor
