Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah merupakan unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten dibidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang menjadi kewenangan daerah.
Tugas dan Fungsi:
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam menentukan kebijakan di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah yang meliputi penerimaan dan pengeluaran kas daerah serta segala bentuk kekayaan daerah lainnya, dan penilaian atas pelaksanaannya.
Dalam melaksanakan tugas, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah melaksanakan fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan keuangan dan aset;
- Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan APBD;
- Penyusunan rancangan APBD dan Perubahan APBD;
- Pengelolaan administrasi keuangan daerah dan perangkat daerah;
- Pengujian kebenaran penagihan dan penerbitan surat penyediaan dana dan surat perintah pencairan dana;
- Pengumpulan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan administrasi, keuangan dan aset daerah;
- Pelaksanaan inventarisasi pengawasan dan pengendalian pendayagunaan aset daerah;
- Pelaksanaan fungsi Bendahara Umum Daerah (BUD);
- Mensosialisasikan semua Peraturan yang berkenan dengan kebijaksanaan keuangan dan aset;
- Pengkoordinasian pencatatan data-data aset daerah sesuai dengan proses akuntansi dalam rangka penyusunan neraca daerah; dan
- Penyusunan laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban APBD.
Susunan Organisasi:
- Kepala Badan
- Sekretariat, membawahi:
- Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan;
- Kelompok Jabatan Fungsional; dan
- Kelompok Jabatan Pelaksana.
- Bidang Anggaran, membawahi:
- Sub Bidang Anggaran 1;
- Sub Bidang Anggaran 2;
- Kelompok Jabatan Fungsional; dan
- kelompok Jabatan Pelaksana.
- Bidang Perbendaharaan, membawahi:
- Sub Bidang Penatausahaan;
- Sub Bidang Pengeluaran Kas Daerah;
- Kelompok Jabatan Fungsional; dan
- kelompok Jabatan Pelaksana.
- Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, membawahi:
- Sub Bidang Pengendalian dan Inventarisasi Barang Milik Daerah;
- Sub Bidang Penatausahaan dan Pelaporan Barang Milik Daerah;
- Kelompok Jabatan Fungsional; dan
- kelompok Jabatan Pelaksana.
- Bidang Akuntansi, membawahi:
- Sub Bidang Akutansi dan Pelaporan 1;
- Sub Bidang Akutansi dan Pelaporan 2;
- Kelompok Jabatan Fungsional; dan
- kelompok Jabatan Pelaksana.
Landasan Hukum :
Peraturan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
