Badan Pendapatan Daerah
Badan Pendapatan Daerah merupakan unsur penunjang urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten dibidang Keuangan Sub Urusan Pendapatan Daerah.
Tugas dan Fungsi:
Badan Pendapatan Daerah mempunyai tugas membantu Bupati untuk melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah di Bidang keuangan sub urusan pendapatan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Dalam melaksanakan tugas, Badan Pendapatan Daerah mempunyai fungsi:
- Menyusun kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Melaksanakan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Memantau, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Membina teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
- Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Susunan Organisasi:
- Kepala Badan.
- Sekretariat terdiri dari:
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
- Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Aset.
- Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah terdiri dari:
- Sub Bidang Perencanaan Pendapatan Daerah;
- Sub Bidang Pengembangann Pendapatan Daerah; dan
- Sub Bidang Pengelolaan Sistem Informasi.
- Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah teridiri dari:
- Sub Bidang Pendaftaran dan Pendataan Pajak Daerah;
- Sub Bidang Penilaian, Perhitungan dan PenetapanPajak daerah; dan
- Sub Bidang Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah.
- Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan terdiri dari:
- Sub Bidang Pengendalian Pendapatan Daerah;
- Sub Bidang Evaluasi dan Analisa Keberatan; dan
- Sub Bidang Pembukuan dan Pelaporan Pajak Daerah.
- Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD); dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Landasan Hukum :
Peraturan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah.
