Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Badan Penanggulangan Bencana Daerah merupakan unsur pelaksana urusan pemerintah di bidang penanggulangan Bencana yang menjadi kewenangan daerah.
Tugas dan Fungsi:
Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang Penanggulangan Bencana yang menjadi kewenangan Kabupaten serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Kabupaten.
Dalam melaksanakan tugas, Badan Penanggulangan Bencana Daerah menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efesien; dan
- Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.
Susunan Organisasi:
- Kepala Badan
- Sekretariat Badan, membawahi:
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
- Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan membawahi kelompok jabatan fungsional;
- Bidang Kedaruratan dan Logistik membawahi kelompok jabatan fungsional; dan
- Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi membawahi kelompok jabatan fungsional.
Landasan Hukum :
Peraturan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
