Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

Kesatuan Bangsa dan Politik merupakan unsur pelaksana urusan pemerintah di bidang kesatuan bangsa dan politik yang menjadi kewenangan daerah.

Tugas dan Fungsi:

Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik yang menjadi kewenangan kabupaten serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada provinsi.

Dalam melaksanakan tugas, Kesatuan Bangsa dan Politik menyelenggarakan fungsi yang meliputi:

  • Perumusan kebijakan teknis di bidang kesatuan bangsa dan politik di wilayah kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan ideologi pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras dan golongan lainnya, pembinaan dan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaankewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial di wilayah kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan ideologi pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras dan golongan lainnya, fasilitasi organisasi kemasyarakatan serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial di wilayah kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Pelaksanaan fasilitasi forum koordinasi pimpinan daerah kabupaten;
  • Pelaksanaan administrasi kesekretariatan badan kesatuan bangsa dan politik kabupaten; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.

Susunan Organisasi:

  • Kepala Badan
  • Sekretaris, membawahi:
    1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
    2. Kelompok Jabatan Fungsional.
  • Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya, Agama, membawahi Kelompok Jabatan Fungsional.
  • Bidang Politik Dalam negeri dan organisasi Kemasyarakatan, membawahi Kelompok Jabatan Fungsional.
  • Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik, membawahi Kelompok Jabatan Fungsional.

Landasan Hukum :

Peraturan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kesatuan Bangsa dan Politik.