Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia merupakan unsur pelaksana Otonomi Daerah di Bidang Kepegawaian sesuai dengan urusan Pemerintahan Kabupaten serta Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Tugas dan Fungsi:
Badan Kepegawaian, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan Urusan Pemerintah Kabupaten di Bidang Kepegawaian berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Dalam melaksanakan tugas, Badan Kepegawaian, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
- Merumuskan kebijakan teknis di Bidang Kepegawaian, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
- Menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di Bidang Kepegawaian, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
- Melaksanakan koordinasi penyelenggaraan urusan di Bidang Kepegawaian, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
- Membina dan melaksanakan tugas di Bidang Kepegawaian, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
- Mengelola kesekretariatan meliputi perencanaan umum dan keuangan;
- Melaksanakan pengawasan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan bidang kepegawaian dan diklat; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Susunan Organisasi:
- Kepala Badan
- Sekretariat, membawahi:
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
- Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan.
- Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Mutasi dan Promosi membawahi kelompok jabatan fungsional; dan
- Bidang Pengembangan, Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan membawahi kelompok jabatan fungsional.
Landasan Hukum :
Peraturan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
