Usaha pengolahan dan pemasaran hasil perikanan memiliki peran strategis dalam meningkatkan nilai tambah, daya saing produk, dan pendapatan pelaku usaha. Namun, masih terdapat unit usaha skala mikro dan kecil yang belum memenuhi persyaratan perizinan berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, baik karena keterbatasan pemahaman maupun kemampuan dalam memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu melaksanakan pembinaan terhadap penerapan persyaratan perizinan berusaha agar unit usaha mampu memenuhi standar yang ditetapkan, meningkatkan mutu dan keamanan produk, memperluas akses pasar, serta menciptakan iklim usaha yang tertib, legal, dan berdaya saing. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.