Penyediaan dan pengembangan sarana pembudidayaan ikan merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah dalam mendukung peningkatan produksi perikanan budidaya, kesejahteraan pembudidaya, dan ketahanan pangan daerah. Masih terbatasnya akses pembudidaya terhadap sarana budidaya yang memadai, seperti benih bermutu, pakan, kolam, dan peralatan pendukung, menjadi salah satu kendala dalam meningkatkan produktivitas usaha budidaya. Oleh karena itu, diperlukan fasilitasi penyediaan dan pengembangan sarana pembudidayaan ikan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota agar usaha budidaya dapat berkembang secara efektif, efisien, berdaya saing, dan berkelanjutan. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 beserta pemutakhirannya, yang menjadi dasar nomenklatur kegiatan Sarana Pembudidayaan Ikan dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota.