Pencacahan Pelaku Usaha Perikanan Skala Mikro dan Kecil yang Terfasilitasi di Kabupaten PALI Tahun 2025

Pelaku usaha perikanan skala mikro dan kecil memiliki peran penting dalam mendukung produksi, pengolahan, pemasaran hasil perikanan, serta peningkatan perekonomian daerah. Namun, sebagian besar pelaku usaha masih menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan akses terhadap permodalan, teknologi, perizinan berusaha, informasi pasar, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Oleh karena itu, pemerintah kabupaten/kota perlu memberikan fasilitasi kepada pelaku usaha perikanan melalui pembinaan, pendampingan, kemudahan akses perizinan, promosi, dan pengembangan usaha agar mampu meningkatkan daya saing, produktivitas, dan keberlanjutan usahanya. Upaya tersebut juga mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat perikanan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan urusan kelautan dan perikanan.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Author Dinas Perikanan
Last Updated July 2, 2026, 01:48 (UTC)
Created July 2, 2026, 01:47 (UTC)