Nilai Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Perangkat Daerah Tahun 2026

Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah ‘Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, yang selanjutnya disingkat SAKIP, adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Author Inspektorat
Last Updated September 14, 2026, 04:32 (UTC)
Created September 7, 2026, 03:23 (UTC)
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara Jalan Merdeka KM.11 Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir – Sumatera Selatan
Alamat Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3) JL. Merdeka KM.11 Kelurahan Handayani Mulya Kec. Talang Ubi Kab.PALI
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas? Ya
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon? Tidak
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)? Tidak
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data Sebagian Wilayah Indonesia
Cara Pengumpulan Data Kompilasi Produk Administrasi
E-mail inspektorat.kab.pali@hotmail.com
Frekuensi Penyelenggaraan Tahunan
Jabatan Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3) Plt Sekretaris Inspektorat
Jumlah Petugas Supervisor/penyelia/pengawas 1 orang Pengumpul data/enumerator 2 orang
Kegiatan ini dilakukan Berulang
Metode Analisis Deskriptif
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data Supervisi
Metode Pengumpulan Data Pengumpulan data sekunder
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data Diploma IV/S1/S2/S3
Petugas Pengumpulan Data Staf instansi penyelenggara
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum Tercetak (hardcopy) Ya - 1 Digital (softcopy) Ya - 1
Sarana Pengumpulan Data Computer-assisted Telephones Interviewing (CATI) Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
Sektor Kegiatan Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
Tahapan Pengolahan Data Penyuntingan (Editing) Ya - 1 Penyandian (Coding) Ya - 1 Data Entry Ya - 1 Penyahihan (Validasi) Ya - 1
Tahun 2026
Tingkat Penyajian Hasil Analisis Kabupaten/Kota
Tipe Pengumpulan Data Longitudinal Panel
Tujuan Kegiatan Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Akuntabilitas Kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan Program dan Kegiatan yang telah diamanatkan para pemangku kepentingan dalam rangka mencapai misi organisasi secara terukur dengan sasaran/ target Kinerja yang telah ditetapkan melalui laporan kinerja instansi pemerintah yang disusun secara periodik.
Unit Analisis Perangkat Daerah
Unit Eselon Penanggung Jawab Eselon 2 : Inspektur Daerah
Unit Pengumpulan Data Perangkat Daerah
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan No. Nama Variabel (Karakteristik) Konsep Definisi Referensi Waktu 1. Nilai Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Nilai Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Gambaran dari kemampuan Perangkat Daerah untuk perencanaan, melaksanakan, mengukur, dan mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran secara efisien untuk mencapai hasil (kinerja) sesuai peraturan berlaku. Tahun Berjalan
Wilayah Kegiatan Provinsi Kabupaten/Kota Sumatera Selatan Penukal Abab Lematang Ilir