Survei Kepuasan Masyarakat terkait Pelayanan Perizinan Triwulan I 2026

Salah satu upaya guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa penyelenggara berkewajiban melakukan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara berkala. Dimana salah satu kegiatan yang harus ada adalah dengan melakukan penyusuan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sebagai Tolak Ukur untuk menilai tingkat kualitas pelayanan sesuai dengan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No.14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat(SKM) Unit Penyelenggara Publik.

Podaci i Resursi

Dodatne informacije

Polje Vrednost
Autor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Poslednje izmene maj 4, 2026, 02:23 (UTC)
Kreirano maj 4, 2026, 01:59 (UTC)
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara Jalan Plaju Komperta, Kel. Talang Ubi Utara, Kec. Talang Ubi, Kab. Penukal Abab Lematang Ilir, Prov. Sumatera Selatan
Cara Pengumpulan Data Survei
Jabatan Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3)
Sektor Kegiatan Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
Unit Eselon Penanggung Jawab Eselon2 : Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu