Kompilasi Jumlah Realisasi Investasi Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri

Realisasi investasi menjadi indikator penting untuk mengukur sejauh mana rencana penanaman modal benar-benar dilaksanakan oleh pelaku usaha. Tidak semua investasi yang telah mendapatkan izin dapat langsung terealisasi, sehingga diperlukan mekanisme pengawasan dan pelaporan yang terstruktur. Dalam hal ini, pemerintah mewajibkan pelaku usaha untuk melaporkan perkembangan kegiatan investasinya secara berkala guna memastikan kesesuaian antara rencana dan pelaksanaan investasi. Secara yuridis, penanaman modal di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang menjadi dasar hukum utama dalam penyelenggaraan kegiatan investasi. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa penanaman modal bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, undang-undang ini juga mengatur hak, kewajiban, dan tanggung jawab penanam modal, baik asing maupun domestik.

Dados e recursos

Informações Adicionais

Campo Valor
Autor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Última Atualização maio 4, 2026, 02:22 (UTC)
Criado maio 4, 2026, 02:19 (UTC)
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara Jalan Plaju Komperta, Kel. Talang Ubi Utara, Kec. Talang Ubi, Kab. Penukal Abab Lematang Ilir, Prov. Sumatera Selatan
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data Penukal Abab Lematang Ilir
Cara Pengumpulan Data Kompilasi Produk Administrasi
Frekuensi Penyelenggaraan Triwulanan
Jabatan Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3) Plt.Kepala Sub Bagian Tata Usaha
Kegiatan Ini Dilakukan Berulang
Metode Pengumpulan Data Mengisi Kuesioner Sendiri (swacacah)
Sarana Pengumpulan Data Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
Sektor Kegiatan Industri dan Jasa
Tipe Pengumpulan Data Longitudinal Cross Sectional
Tujuan Kegiatan Realisasi investasi Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi nasional maupun daerah. Tujuan utama realisasi investasi tidak hanya berfokus pada masuknya modal, tetapi juga pada dampak ekonomi yang ditimbulkan. Secara umum, tujuan realisasi investasi PMA dan PMDN adalah sebagai berikut: Mendorong pertumbuhan ekonomi Realisasi investasi bertujuan meningkatkan Produk Domestik Bruto (PDB) melalui peningkatan kegiatan produksi dan pembangunan sektor-sektor ekonomi. Menciptakan lapangan kerja Investasi yang terealisasi akan membuka peluang kerja baru sehingga dapat mengurangi tingkat pengangguran. Meningkatkan pembangunan daerah Realisasi PMA dan PMDN membantu pemerataan pembangunan antar wilayah melalui distribusi investasi ke berbagai daerah. Meningkatkan transfer teknologi dan pengetahuan Khususnya pada PMA, investasi asing membawa teknologi, manajemen, dan inovasi baru yang dapat meningkatkan kapasitas sumber daya manusia. Meningkatkan penerimaan negara dan daerah Investasi yang berjalan akan menghasilkan pajak, retribusi, dan penerimaan lainnya bagi pemerintah. Mendorong pengembangan sektor usaha prioritas Realisasi investasi diarahkan untuk mendukung sektor-sektor strategis sesuai kebijakan pemerintah. Meningkatkan daya saing ekonomi nasional Dengan meningkatnya investasi, kualitas produksi dan efisiensi ekonomi juga meningkat sehingga mampu bersaing di pasar global.
Unit Eselon Penanggung Jawab Eselon2 : Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Unit Pengumpulan Data Usaha/Perusahaan
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan Jumlah realisasi investasi PMA dan PMDN