Kompilasi Data Anak Memerlukan Perlindungan Khusus yang Mendapatkan Layanan Komprehensif

Layanan terhadap perempuan dan Anak menjadi indikator penting dalam pembangunan nasional. Simfoni PPA mencatat 12.931 kasus korban kekerasan (5.147 perempuan dan 7.784 Anak), dari Januari 2021 sampai dengan Juli 2021. Apabila dilihat dari jenis dan fungsi layanan yang diterima oleh perempuan dan Anak, Pengaduan Masyarakat tercatat sebanyak 1.837 perempuan dan 2.338 Anak, layanan kesehatan tercatat sebanyak 816 perempuan dan 1.274 Anak, bantuan hukum sebanyak 735 perempuan dan 1.013 Anak, penegakan hukum sebanyak 153 perempuan dan 454 Anak, rehabilitasi sosial sebanyak 401 perempuan dan 727 Anak, reintegrasi sosial sebanyak 54 perempuan dan 121 Anak, pemulangan sebanyak 58 perempuan dan 114 Anak, serta pendampingan tokoh agama sebanyak 41 perempuan dan 40 Anak. Berdasarkan angka-angka tersebut, dapat disimpulkan bahwa cakupan dan ketuntasan layanan perempuan dan Anak masih menjadi tantangan yang besar. Anak merupakan generasi penerus bangsa yang memiliki hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, serta mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan perlakuan salah. Namun dalam praktiknya, anak masih rentan mengalami berbagai permasalahan seperti kekerasan fisik, psikis, dan seksual, eksploitasi, penelantaran, perkawinan anak, serta bentuk perlakuan salah lainnya yang berdampak serius terhadap tumbuh kembang, kesehatan, pendidikan, dan masa depan anak. Berbagai faktor seperti rendahnya pemahaman masyarakat tentang hak anak, lemahnya pengasuhan dalam keluarga, kondisi sosial ekonomi, serta pengaruh lingkungan dan budaya menjadi penyebab masih tingginya risiko kekerasan terhadap anak. Selain itu, penanganan kasus kekerasan terhadap anak memerlukan sinergi lintas sektor agar layanan yang diberikan dapat bersifat komprehensif, cepat, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang berkelanjutan dan terintegrasi dalam pencegahan serta penanganan tindak kekerasan, eksploitasi, penelantaran, perkawinan anak, dan perlakuan salah lainnya terhadap anak. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam mendukung pemenuhan hak anak, mewujudkan lingkungan yang aman dan ramah anak, serta mendukung pencapaian kebijakan perlindungan anak dan Kabupaten/Kota Layak Anak. Beberapa tahun sebelumnya, Menteri telah menetapkan Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak. Pasal 22 Peraturan Menteri tersebut mengamanatkan bahwa dalam melaksanakan tugas untuk memberikan layanan kepada perempuan dan Anak yang mengalami masalah, UPTD PPA harus berpedoman pada Standar Layanan yang telah ditetapkan dan diatur dengan Peraturan Menteri. Atas dasar delegasi tersebut maka dibentuklah Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2022 tentang Standar Layanan PPA ini disusun sebagai pedoman bagi UPTD PPA dalam melaksanakan fungsi layanan secara cepat, akurat, komprehensif, dan terintegrasi.

Data og ressurser

Tilleggsinformasjon

Felt Verdi
Forfatter Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdyaan Perempuan Perlindungan Anak
Sist oppdatert juni 11, 2026, 03:58 (UTC)
Opprettet mai 4, 2026, 07:01 (UTC)
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara Jalan merdeka, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
Alamat Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3) Jalan Merdeka kelurahan Handayani Kecamatan Talang ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon? Tidak
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)? Tidak
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data Kabupaten/Kota Penukal Abab Lematang Ilir
Cara Pengumpulan Data Kompilasi Produk Administrasi
Email Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3) kasmiyatikusuma@gmail.com
Frekuensi Penyelenggaraan Tahunan
Jabatan Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3) Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak
Kegiatan ini dilakukan Berulang
Metode Analisis Deskriptif
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data Supervisi
Metode Pengumpulan Data Kompilasi data administrasi dari unit layanan, Laporan tahunan unit layanan pengaduan/penjangkauan, Rekapitulasi formulir layanan korban
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum Tercetak (hardcopy) Ya - 1 Digital (softcopy) Tidak - 2 Data Mikro Tidak - 2
Rencana Jadwal Kegiatan Awal (tgl/bln/thn) Akhir (tgl/bln/thn) A. Perencanaan 1. Perencanaan Kegiatan 02 01 2025 s.d. 31 01 2025 2. Desain 02 01 2025 s.d. 31 01 2025 B. Pengumpulan 3. Pengumpulan Data 01 03 2025 s.d. 01 07 2025 C. Pemeriksaan 4. Pengolahan Data 01 08 2025 s.d. 01 09 2025 D. Penyebarluasan 5. Analisis 01 10 2025 s.d. 01 12 2025 6. Diseminasi Hasil 02 01 2026 s.d. 28 02 2026 7. Evaluasi 03 03 2026 s.d. 31 03 2026
Rencana Rilis Produk Kegiatan Tanggal Bulan Tahun Tercetak 28 Februari 2026
Sarana Pengumpulan Data Desk Study / Desk Review Petugas mengumpulkan data dari dokumen layanan tanpa melakukan wawancara langsung kepada korban.
Sektor Kegiatan Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Tahapan Pengolahan Data Penyuntingan (Editing) Ya - 1 Penyandian (Coding) Ya - 1 Data Entry Tidak- 2 Penyahihan (Validasi) Ya - 1
Telepon Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3)
Tingkat Penyajian Hasil Analisis Kabupaten/Kota dan Kecamatan
Tipe Pengumpulan Data Longitudinal Cross Sectional
Tujuan Kegiatan Meningkatkan upaya pencegahan serta penanganan kasus kekerasan, eksploitasi, penelantaran, perkawinan anak, dan berbagai bentuk perlakuan salah lainnya terhadap anak melalui penguatan layanan, koordinasi lintas sektor, dan peningkatan kesadaran Masyarakat
Unit Analisis Individu
Unit Eselon Penanggung Jawab Eselon 2 : Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak
Unit Pengumpulan Data Individu
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan No. Nama Variabel (Karakteristik) Konsep Definisi Referensi Waktu (Periode Enumerasi) 1 Persentase Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) yang mendapatkan Layanan Komprehensif Anak Yang memerlukan Perlindungan Khusus ( AMPK) Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus yang selanjutnya disingkat AMPK adalah Anak dalam situasi darurat, Anak yang berhadapan dengan hukum, Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, Anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, Anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, Anak yang menjadi korban pornografi, Anak dengan HIV/AIDS, Anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan, Anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis, Anak korban kejahatan seksual, Anak korban jaringan terorisme, Anak penyandang disabilitas, Anak korban perlakuan salah dan penelantaran, Anak dengan perilaku sosial menyimpang, dan Anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya Tahun Berjalan