Layanan terhadap perempuan dan Anak menjadi indikator penting dalam pembangunan nasional. Simfoni PPA mencatat 12.931 kasus korban kekerasan (5.147 perempuan dan 7.784 Anak), dari Januari 2021 sampai dengan Juli 2021. Apabila dilihat dari jenis dan fungsi layanan yang diterima oleh perempuan dan Anak, Pengaduan Masyarakat tercatat sebanyak 1.837 perempuan dan 2.338 Anak, layanan kesehatan tercatat sebanyak 816 perempuan dan 1.274 Anak, bantuan hukum sebanyak 735 perempuan dan 1.013 Anak, penegakan hukum sebanyak 153 perempuan dan 454 Anak, rehabilitasi sosial sebanyak 401 perempuan dan 727 Anak, reintegrasi sosial sebanyak 54 perempuan dan 121 Anak, pemulangan sebanyak 58 perempuan dan 114 Anak, serta pendampingan tokoh agama sebanyak 41 perempuan dan 40 Anak. Berdasarkan angka-angka tersebut, dapat disimpulkan bahwa cakupan dan ketuntasan layanan perempuan dan Anak masih menjadi tantangan yang besar.
Anak merupakan generasi penerus bangsa yang memiliki hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, serta mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan perlakuan salah. Namun dalam praktiknya, anak masih rentan mengalami berbagai permasalahan seperti kekerasan fisik, psikis, dan seksual, eksploitasi, penelantaran, perkawinan anak, serta bentuk perlakuan salah lainnya yang berdampak serius terhadap tumbuh kembang, kesehatan, pendidikan, dan masa depan anak.
Berbagai faktor seperti rendahnya pemahaman masyarakat tentang hak anak, lemahnya pengasuhan dalam keluarga, kondisi sosial ekonomi, serta pengaruh lingkungan dan budaya menjadi penyebab masih tingginya risiko kekerasan terhadap anak. Selain itu, penanganan kasus kekerasan terhadap anak memerlukan sinergi lintas sektor agar layanan yang diberikan dapat bersifat komprehensif, cepat, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.
Oleh karena itu, diperlukan upaya yang berkelanjutan dan terintegrasi dalam pencegahan serta penanganan tindak kekerasan, eksploitasi, penelantaran, perkawinan anak, dan perlakuan salah lainnya terhadap anak. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam mendukung pemenuhan hak anak, mewujudkan lingkungan yang aman dan ramah anak, serta mendukung pencapaian kebijakan perlindungan anak dan Kabupaten/Kota Layak Anak.
Beberapa tahun sebelumnya, Menteri telah menetapkan Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak. Pasal 22 Peraturan Menteri tersebut mengamanatkan bahwa dalam melaksanakan tugas untuk memberikan layanan kepada perempuan dan Anak yang mengalami masalah, UPTD PPA harus berpedoman pada Standar Layanan yang telah ditetapkan dan diatur dengan Peraturan Menteri. Atas dasar delegasi tersebut maka dibentuklah Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2022 tentang Standar Layanan PPA ini disusun sebagai pedoman bagi UPTD PPA dalam melaksanakan fungsi layanan secara cepat, akurat, komprehensif, dan terintegrasi.